Modal Inti Kurang, Bank NTT dan Bank Jatim Sepakat Bentuk KUB

Selasa, 05 November 2024 | 18:24 WIB
Modal Inti Kurang, Bank NTT dan Bank Jatim Sepakat Bentuk KUB
PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaksanakan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama PT PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaksanakan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama PT PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

Pelaksanaan penandatanganan MoU antara Bank NTT dan Bank Jatim berlangsung di lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT, Selasa (5/11/2024).

Pembentukan KUB ini harus dilakukan mengingat modal inti Bank NTT belum capai Rp3 Triliun. Sesuai amanat POJK, jika modal inti belum mencapai Rp3 Triliun, maka BPD di Indonesia wajib membentuk KUB dengan BPD yang modal intinya sudah di atas Rp3 Triliun.

"Dengan kolaborasi yang kita bangun akan memberikan dampak postif bagi perkembangan Bank NTT. Kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk berkolabolasi dan bersinergi dengan Bank Jatim," kata Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing dalam keterangannya.

Ia menegaskan, proses pembentukan KUB Bank NTT dan Bank Jatim telah melalui persetujuan para pemegang saham Bank NTT.

"Pada saat pertemuan itu, Bapak Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim," kata Yohanis Landu Praing.

Ia berharap agar, KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim bisa segera terwujud, karena waktu yang diberikan OJK tinggal 2 bulan.

"Sekali lagi terima kasih ada kesempatan yang luar biasa ini. Harapan kami, waktu kita tinggal 2 bulan. Kiranya pemenuhan segala persyaratan terkait KUB dapat terlaksana dengan dukungan penuh dari teman-teman tim KUB dan komisaris serta direksi Bank Jatim maupun Bank NTT," tandasnya.

Hal yang sama disampaikan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman. Menurut Dirut Bank Jatim, waktu untuk pembentukan KUB tidak lama lagi. Karena itu, ia berharap semua tim bekerja keras agar KUB bisa terlaksana sebelum tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga: Korban Asuransi GEGII Desak OJK Jatuhkan Sanksi untuk Great Eastern General Insurance Indonesia

"Jangan lupa tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, agar KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan yang lain. Karena KUB ini kebijakan yang sifatnya jangka panjang. KUB ini salah satu dari transformasi yang dilajukan oleh Bank Jatim," kata Busral Iman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI