Waspada, Ada Modus Penipuan Baru Lewat Skema Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 05 November 2024 | 09:50 WIB
Waspada, Ada Modus Penipuan Baru Lewat Skema Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI meminta masyarakat waspada soal penawaran jasa keuangan yang terindikasi penipuan dan ilegal. Salah satunya, adanya tawaran jasa pelunasan utang pada pinjaman online.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan, pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

"Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

Namun, lanjut Hudiyanto, pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan. Sehingga, utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Marak, Ribuan Aplikasi Diblokir

"Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online," imbuh dia.

Terlepas dari hal itu, Satgas PASTI pada periode Agustus - September 2024 menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: Pinjol Investree Bangkrut, Izinnya Dicabut Kini Bosnya Kabur!

"Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," pungkas Hudiyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI