"Dalam proses membuktian, pembuktian asal-usul, itu lebih banyak perdata, bukan 1834 KUHP lagi standar untuk membuktian kepemilikan itu. Jadi kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, ya dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan bahwa dia berhak atas harta yang disita tadi," imbuh Yunus.
Eks Kepala PPATK Tantang Harvey Moeis Soal Jumlah Kekayaan, Kalau Benar Harta Sitaan Bisa Dikembalikan
Mohammad Fadil Djailani Suara.Com
Selasa, 05 November 2024 | 06:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Menikah dengan Wanita, Harta Kekayaan Kristen Stewart Tembus Rp 1,1 Triliun
22 April 2025 | 15:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:12 WIB
Bisnis | 17:06 WIB
Bisnis | 17:06 WIB
Bisnis | 17:02 WIB
Bisnis | 16:55 WIB
Bisnis | 15:59 WIB