Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online (judol) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari belasan tersangka itu, polisi turut meringkus pejabat hingga staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Salah satu profil pejabat yang disorot adalah Denden Imadudin. Gaji dan jabatannya yang strategis di Komdigi memungkinkan dia memiliki akses untuk melindungi situs – situs judi online. Denden saat ini merupakan Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. Dia diduga menjadi aktor utama yang melindungi situs judi online dari pemblokiran.
Tidak banyak informasi yang bisa digali soal Denden Imadudin. Namun, dari akun Instagram pribadinya @den2.is, dia diketahui merupakan pecinta sepak bola dan pendukung Timnas Indonesia. Beberapa unggahan juga menunjukkan dirinya berada di Tanah Suci atau tengah berlibur ke luar negeri bersama keluarga.
Ketika melihat jabatannya, Denden bisa dikategorikan setara dengan PNS golongan IV/e. Gajinya berkisar Rp3.593.100 - Rp 5.901.200. Kemudian, dia juga diperkirakan mendapatkan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tinggi. Nilainya, di atas Rp10 juta. Namun, informasi lebih rinci mengenai Denden Imadudin belum dapat diperoleh.
Baca Juga: Menteri Kominfo Beri Lampu Hijau, Kapolri Sikat Pegawai yang Bekingi Judi Online
Seperti diberitakan, terkuak peran pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus bisnis judi online (judol) yang bermarkas di sebuah ruko, kawaan Rose Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari bisnis judol itu, pejabat Komdigi meraup keuntungan Rp8,5 juta per situs.
Fakta itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra usai meminta keterangan tersangka di lokasi penggeledahan. "Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir," kata tersangka ketika ditanyai oleh Wira. Total diperkirakan ada sekitar seribu situs yang tidak diblokir oleh para pegawai tersebut.
Wira menjelaskan jika pegawai Komdigi itu mendapatkan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Dari hasil menjaga situasi itu, tersangka pegawai Komdigi itu bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.
"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," katanya. Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.
Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online. Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir.
Baca Juga: Budi Arie Rajin Klarifikasi di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni