Menko Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong

Senin, 04 November 2024 | 14:47 WIB
Menko Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong
Tom Lembong dan Zulkifli Hasan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa dirinya mendukung proses hukum soal kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015--2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Zulhas menegaskan dukungannya terhadap proses hukum saat ditemui di kawasan pergudangan Bulog Sunter Timur, Kelapa Gading, Jakarta, ketika meninjau stok beras di gudang tersebut seperti dikutip Antara, Senin (4/11/2024).

Menurut Zulkifli, pihaknya mendukung setiap langkah penegakan hukum untuk kasus yang sudah diproses, termasuk yang terkait dengan dugaan korupsi dalam impor gula.

"Kan sudah diproses hukum, kita dukung proses hukum ya," kata Zulhas dengan singkat kepada awak media.

Zulhas yang merupakan mantan Menteri Perdagangan periode 15 Juni 2022 hingga 20 Oktober 2024 ini, tidak memberikan tanggapan banyak mengenai kasus yang menjerat Tom Lembong, dan hanya menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan.

Setelah memberikan jawaban singkat kepada awak media, Zulhas langsung bergegas menuju kendaraan yang akan membawanya meninggalkan lokasi pemeriksaan stok beras di daerah tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015--2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10) mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.

Baca Juga: Pemerintah Stop Impor Beras Tahun Ini

Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI