Suara.com - Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian mengusulkan perpanjangan beberapa insentif pajak pada tahun depan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam situasi penurunan jumlah kelas menengah di Indonesia.
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan proposal insentif pajak tersebut, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.
"Arah utama pertimbangan ini adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu pertumbuhan," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu kemarin.
Ia menekankan bahwa salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk mendukung mobilitas saat bekerja. Oleh karena itu, insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.
Baca Juga: Pemprov DKI Terapkan Aturan Pajak Baru Atas Kepemilkan Alat Berat, Berikut Rincian Perhitungannya
"Insentif terkait dengan PPN DTP adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yaitu untuk membeli rumah dan kendaraan untuk mobilitas saat bekerja. Oleh karena itu, kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang," jelasnya, dikutip dari Antara.
Airlangga mengatakan bahwa beserta lamanya serta kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres terkait penerapan sejumlah insentif tersebut pada tahun depan masih dalam proses.
"Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas," pungkasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Pembebasan Pajak Korporasi