Kekhawatiran Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Mardani H Maming: Novum atau Manipulasi?

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Senin, 04 November 2024 | 07:47 WIB
Kekhawatiran Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Mardani H Maming: Novum atau Manipulasi?
Eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sikap publik mengawasi proses Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) dinilai sudah benar.

Pasalnya, dikhawatirkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming dipaksakan dengan diada-adakannya novum sehingga menghasilkan putusan ringan bahkan bebas.

Demikian disampaikan Pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara atau Ubhara Prof M. Sholehuddin di tengah kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.

“Karena PK ini kan sudah tegas yang namanya PK itu apa, PK itu peninjauan kembali yang hanya dibatasi dengan adanya novum. Ini yang diawasi, benar-benar ada novum gak, jangan-jangan kemudian di ada-adakan dalam tanda petik kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” tegas dia, Senin, (4/11/2024).

Sholehuddin mengingatkan, syarat peninjauan kembali (PK) sudah jelas tertera di pasal 263 ayat 2 ialah adanya novum atau keadaan baru.

Atas dasar itu. kata Sholehuddin, seluruh elemen masyarakat diminta terus mengawasi peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming hingga keluarnya putusan.

“Tentunya harus diawasi masyarakat harus mengawal terus, terutama ahli hukum, juga perlu mengawasi jangan hanya banyak berkomentar seperti tidak ada ujung pangkalnya, hanya membuat riak-riak,” jelas dia.

Sholehuddin berharap, aparat penegak hukum (APH) juga dapat turun tangan jika memang terindikasi peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming terindikasi akan dimainkan.

Baca Juga: PK Mardani H Maming Harus Diawasi Ketat, Mafia Kasus Sudah Menjadi Momok di Lembaga Peradilan

Sholehuddin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menelisik dugaan permainan untuk meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI