LPS Ngebut Bayar Klaim, Kini Cuma 5 Hari Tunggu

Minggu, 03 November 2024 | 07:03 WIB
LPS Ngebut Bayar Klaim, Kini Cuma 5 Hari Tunggu
Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin (tengah) di acara Temu Media LPS bareng rekan-rekan media se-Jawa Tengah dan DIY, Sabtu (2/11/2024).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan inovasi demi menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank. Salah satu langkahnya adalah dengan mempercepat proses pembayaran klaim buat nasabah bank yang kena likuidasi.

“Tim LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” kata Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin, di acara Temu Media LPS bareng rekan-rekan media se-Jawa Tengah dan DIY, Sabtu (2/11/2024).

Kalau dilihat dari data LPS, waktu pembayaran klaim makin cepat setiap tahunnya. Contohnya, di tahun 2020, klaim nasabah bank yang dilikuidasi bisa makan waktu 14 hari kerja buat tahap pertama. Nah, di tahun 2024 ini, waktu itu berkurang jadi cuma 5 hari kerja!

Di kesempatan yang sama, Herman juga jelasin kesiapan LPS untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK). Salah satu yang lagi disiapkan adalah Program Penjaminan Polis (PPP), yang rencananya mulai efektif Januari 2028, atau lima tahun setelah UU ini disahkan.

Baca Juga: Siap-siap! LPS Bakal Garap Penjaminan Polis Asuransi

Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin (tengah) di acara Temu Media LPS bareng rekan-rekan media se-Jawa Tengah dan DIY, Sabtu (2/11/2024).
Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin (tengah) di acara Temu Media LPS bareng rekan-rekan media se-Jawa Tengah dan DIY, Sabtu (2/11/2024).

“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” jelasnya.

PPP bakal menjamin proteksi produk asuransi tertentu, tapi nggak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib. Sistemnya, LPS akan menjamin polis dengan mengalihkan portofolio atau mengembalikan hak pemegang polis sesuai batas yang bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Untuk bisa menjalankan amanat baru UU P2SK, LPS sudah merombak struktur organisasinya, termasuk menambah Direktorat baru yang khusus buat Program Penjaminan Polis.

Persiapan PPP ini terus dikebut. LPS lagi fokus memenuhi kebutuhan SDM, menyusun proses bisnis, bikin tata kelola, sampai atur peraturan-peraturan pendukung, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.

Tahun 2025, fokus persiapan bakal ada di pembuatan Blueprint IT, pengembangan kompetensi, dan penyelesaian aturan teknis lainnya buat PPP.

Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan Aida Suwandi Budiman, Anggota Dewan Komisioner LPS yang Baru Dilantik Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI