Profil PT TSI, Perusahaan Rokok Ustaz Solmed yang Diduga Langgar Aturan hingga Dituntut Rp 1 Triliun

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 01 November 2024 | 18:01 WIB
Profil PT TSI, Perusahaan Rokok Ustaz Solmed yang Diduga Langgar Aturan hingga Dituntut Rp 1 Triliun
Ustadz Solmed saat ditemui di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Solmed baru-baru ini kembali terjerat dalam masalah hukum yang melibatkan perusahaan rokok herbal miliknya, PT Tridaya Sinergi Indonesia (TSI). Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran peraturan. Berikut adalah profil PT TSI.

Asosiasi Pengacara Indonesia (API), melalui Mellisa Anggraini, telah mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan yang dipimpin oleh Ustaz Solmed dengan tuduhan tindakan melawan hukum.

Mellisa menyebutkan bahwa produk rokok yang disebut SIN, yang diproduksi oleh PR UD Putra Bintang Timur dan didistribusikan oleh PT Tridaya Sinergi Indonesia serta PT Sin Indonesia Cemerlang, tidak mencantumkan kode produksi, yang dianggap melanggar ketentuan pemerintah.

Sebelum mengajukan gugatan, API mengaku telah mengirimkan somasi kepada Ustaz Solmed beberapa kali. Somasi pertama dikirimkan pada 9 September 2024.

Baca Juga: Deretan Masalah Bisnis Rokok Ustaz Solmed, Kini Dituntut Rp 1 Triliun

Namun, alih-alih merespons, Ustaz Solmed juustru menawarkan penggantian produk rokok dengan yang memiliki kode produksi melalui informasi di situs web perusahaan. API pun kemudian mengirimkan somasi kedua pada 10 Oktober 2024, tetapi tanggapannya tidak sesuai harapan.

Atas tuduhan tersebut, Ustaz Solmed dituntut ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada penggugat dan Rp1 triliun secara tanggung renteng sebagai ganti rugi kepada negara. Selain itu, API juga meminta agar produk rokok tersebut ditarik dari pasaran.

Sumber Kekayaan Ustaz Solmed (Instagram/@ustad_solmed)
Sumber Kekayaan Ustaz Solmed (Instagram/@ustad_solmed)

Profil PT TSI

Mengutip dari laman resmi perusahaan, TSI adalah perusahaan direct selling dan network marketing yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah dengan SIUPL: 197/SIPT/SIUPL/12/2020, dan berbasis pada produk berkualitas serta sistem dukungan untuk mitra. Namun, perusahaan yang berlokasi di Tasikmalaya ini tidak memberikan rincian mengenai jajaran direksi atau pemiliknya.

PT TSI memiliki misi menciptakan sebanyak mungkin peluang usaha melalui kemitraan Tridaya Sinergi dengan menggunakan sistem Penjualan Langsung dan Pemasaran Berjenjang.

Baca Juga: Dituding Melanggar Banyak Aturan, Perusahaan Rokok Ustaz Solmed Dituntut Triliunan Rupiah

Selain itu, perusahaan ini juga bertujuan mengelola bisnis inti dan layanan kemitraan dengan penuh amanah dan profesionalisme, serta memberikan bimbingan kepada Mitra Tridaya Sinergi mengenai pemahaman Produk dan Strategi Pemasaran melalui pelatihan yang telah terstandarisasi.

Perusahaan ini memproduksi sekitar 17 varian rokok herbal SIN, yang mencakup SIN Platinum TSI, SIN Kujang Mas TSI, SIN Sinergi Mind, SIN Provost 19, SIN Platinum Filter, SIN Sinergi Mind Menthol, dan SIN Trust. 

Harga rokok ini berkisar antara Rp17.500 hingga Rp57.600 per bungkus, tergantung pada variannya. Selain rokok, TSI juga menawarkan dua produk kopi, yaitu Mega Remeng Kopi dan Mega Remeng Kop Original, yang cukup diminati oleh masyarakat.

Harga rokok herbal SIN milik Ustaz Solmed. (Instagram/@sin_indonesia_official)
Harga rokok herbal SIN milik Ustaz Solmed. (Instagram/@sin_indonesia_official)

Diketahui bahwa Ustaz Solmed terjun ke bisnis rokok herbal setelah melihat tetangganya meminta beras selama pandemi Covid-19. Pendakwah 41 tahun itu menceritakan bahwa seseorang datang ke rumahnya sambil membawa rokok. 

Kejadian tersebut membuatnya heran karena orang itu lebih mampu membeli rokok daripada beras untuk makan. Dari situ, ia menyadari bahwa banyak orang yang tidak mampu membeli beras, tetapi masih bisa membeli rokok. 

Melihat peluang itu, ia memutuskan untuk terjun ke bisnis rokok dengan bantuan KH. Raden Abdul Malik, pemilik rokok herbal SIN Indonesia. Ia kemudian menjalin kerja sama dengan KH. Raden Abdul Malik. 

SIN, produk rokok yang dianggap melanggar peraturan pemerintah karena tidak mencantumkan kode produksi merupakan hasil racikan Raden Abdul Malik. Demikianlah ulasan terkait profil PT TSI.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI