Suara.com - Ustaz Solmed baru-baru ini kembali terjerat dalam masalah hukum yang melibatkan perusahaan rokok herbal miliknya, PT Tridaya Sinergi Indonesia (TSI). Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran peraturan. Berikut adalah profil PT TSI.
Asosiasi Pengacara Indonesia (API), melalui Mellisa Anggraini, telah mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan yang dipimpin oleh Ustaz Solmed dengan tuduhan tindakan melawan hukum.
Mellisa menyebutkan bahwa produk rokok yang disebut SIN, yang diproduksi oleh PR UD Putra Bintang Timur dan didistribusikan oleh PT Tridaya Sinergi Indonesia serta PT Sin Indonesia Cemerlang, tidak mencantumkan kode produksi, yang dianggap melanggar ketentuan pemerintah.
Sebelum mengajukan gugatan, API mengaku telah mengirimkan somasi kepada Ustaz Solmed beberapa kali. Somasi pertama dikirimkan pada 9 September 2024.
Namun, alih-alih merespons, Ustaz Solmed juustru menawarkan penggantian produk rokok dengan yang memiliki kode produksi melalui informasi di situs web perusahaan. API pun kemudian mengirimkan somasi kedua pada 10 Oktober 2024, tetapi tanggapannya tidak sesuai harapan.
Atas tuduhan tersebut, Ustaz Solmed dituntut ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada penggugat dan Rp1 triliun secara tanggung renteng sebagai ganti rugi kepada negara. Selain itu, API juga meminta agar produk rokok tersebut ditarik dari pasaran.

Profil PT TSI
Mengutip dari laman resmi perusahaan, TSI adalah perusahaan direct selling dan network marketing yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah dengan SIUPL: 197/SIPT/SIUPL/12/2020, dan berbasis pada produk berkualitas serta sistem dukungan untuk mitra. Namun, perusahaan yang berlokasi di Tasikmalaya ini tidak memberikan rincian mengenai jajaran direksi atau pemiliknya.
PT TSI memiliki misi menciptakan sebanyak mungkin peluang usaha melalui kemitraan Tridaya Sinergi dengan menggunakan sistem Penjualan Langsung dan Pemasaran Berjenjang.
Baca Juga: Deretan Masalah Bisnis Rokok Ustaz Solmed, Kini Dituntut Rp 1 Triliun
Selain itu, perusahaan ini juga bertujuan mengelola bisnis inti dan layanan kemitraan dengan penuh amanah dan profesionalisme, serta memberikan bimbingan kepada Mitra Tridaya Sinergi mengenai pemahaman Produk dan Strategi Pemasaran melalui pelatihan yang telah terstandarisasi.