Penyesuaian Tarif Kapal Penyeberangan di 22 Lintasan ASDP Batal

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 01 November 2024 | 15:27 WIB
Penyesuaian Tarif Kapal Penyeberangan di 22 Lintasan ASDP Batal
Kendaraan Mobil pribadi sedang memasuki kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di total 27 lintasan. Rencana penyesuaian ini berlaku mulai Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB.

Selaku operator, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan kesiapannya mematuhi keputusan regulator ini untuk memastikan kelancaran layanan bagi seluruh pengguna jasa.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, perseroan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas layanan transportasi bagi masyarakat.

"Kami telah menerima informasi penundaan ini secara resmi dari Ditjen Hubdat, dan ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal," ujar Shelvy di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: ASDP Lakukan Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyeberangan Mulai 1 November

Dalam keterangan resminya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin, menyampaikan bahwa keputusan penundaan ini bertujuan memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.

Penumpang Tengah memasuki kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Penumpang Tengah memasuki kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Penyesuaian tarif ini sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, yang memperbarui aturan tarif sesuai KM 61 Tahun 2023. Namun, untuk saat ini, tarif penyeberangan akan tetap mengacu pada tarif lama hingga waktu yang belum ditentukan.

"ASDP akan selalu mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan. Kami akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan lebih lanjut dari regulator," tambah Shelvy.

Sebelumnya, direncanakan terdapat 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP akan mengalami penyesuaian tarif yakni Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.

Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.

Baca Juga: Pendapatan ASDP Melesat 57,58% dalam 5 Tahun

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy.

Untuk memastikan bahwa pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini. Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.

Manajemen ASDP terus berkomitmen menghadirkan layanan prima dan akan terus fokus meningkatkan pelayanan secara maksimal dan bernilai tambah. ASDP selaku penyedia jasa layanan penyeberangan terbesar di Tanah Air tentu perlu memastikan bahwa pendapatan yang diraih perusahaan cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur
dan peralatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI