Suara.com - PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) anak perusahaan PTPN 1 yang berwilayah kerja di Regional 1 (d/h PTPN 2) optimis pembersihan areal HGU 152 kebun Sampali seluas 100 hektar dan 34 hektar di areal kebun Bandar Khalifah bisa diselesaikan pada akhir tahun 2024.
Saat ini sudah lebih dari 450 rumah yang selama ini ada di atas lahan HGU dibersihkan setelah penghuninya menerima tali asih yang pembiayaannya dari PT Ciputra.
Menurut Penasehat Hukum PT NDP, Sastra SH, MKn, progres pembersihan areal 100 hektar di Desa Sampali cukup positif, karena hampir tidak ada persoalan yang terjadi antara pihaknya dengan warga penggarap atau pun mereka yang memiliki bangunan rumah di atas lahan HGU tersebut.
“Cukup positif,” tegas Sastra.
Sastra juga menyampaikan bahwa Manajemen PT NDP optimis untuk menyelesaikan pembersihan areal di Bandar Khalifah.
“Seperti diharapkan Direktur PT NDP, Iman Subekti, pebersihan areal 100 hektar dan 34 hektar di Bandar Khalifah yang berjalan bersamaan bisa diselesaikan seluruhnya pada akhir tahun ini,” tambah Sastra.
Sesuai kesepakatan kerjasama antara PTPN 2 (saat ini PTPN I Regional 1) dengan PT Ciputra, 8.000 hektar areal HGU aktif akan dikelola secara bersama untuk berbagai peruntukan strategis bagi kawasan Deli Serdang.
Tidak hanya untuk kawasan perumahan (residensial) yang di antaranya sudah berjalan di eks kebun Helvetia, eks kebun Bangun Sari, dan eks kebun Sampali, kerjasama yang sudah menjadi bagian dari Kepres No.12 tahun 2011 yang mencakup proyek Mebidangro, ini juga akan menyiapkan kawasan industri, bisnis, pergudangan dan kawasan hijau.
Dan RUTR areal HGU aktif yang dikerjasamakan dengan PT Ciputra sudah berubah, saat ini bukan lagi kawasan perkebunan.
Baca Juga: PTPN I dan HIG Jalin Kerjasama Strategis untuk Tingkatkan Brand Awareness Produk Teh Nasional
“Ini memang merupakan Megaproyek di Sumatera Utara, yang tentu saja akan berjalan panjang dan dilaksanakan secara bertahap serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sastra.