"Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil, penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain," imbuh Shelvy.
Ia mengungkapkan bahwa langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air menyusul faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan mulai dari kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang yang terjadi setiap tahunnya.
Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu diantaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3.53 persen dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18% dari tahun 2015 hingga tahun 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
Dalam sosialisasi penyesuaian tarif yang berlangsung sore ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik rencana penyesuaian tarif penyeberangan yang akan berlaku mulai malam ini, demi mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air.
"Namun demikian, jika tadi disampaikan bahwa nilai persentase kenaikan masih 70 persen dari HPP, diharapkan hal ini tidak mempengaruhi atau menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan, dan utamanya dimensi keselamatan. Ini faktor utama yang harus tetap terjaga, dan operator justru harus meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi bagi pengguna jasa," kata Tulus.
Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan 1 penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5%. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif.
Adapun khususnya besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi:
PENUMPANG
- Dewasa : Rp 23.400
- Bayi : Rp 1.900
KENDARAAN
Baca Juga: Pendapatan ASDP Melesat 57,58% dalam 5 Tahun
- Golongan I : Rp 27.600
- Golongan II : Rp 65.500
- Golongan III : Rp 135.900
- Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
Kendaraan Barang : Rp 463.800 - Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
Kendaraan Barang : Rp 885.900 - Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
Kendaraan Barang : Rp 1.365.100 - Golongan VII : Rp 1.969.300
- Golongan VIII : Rp 2.503.000
- Golongan IX : Rp 3.814.500
Kemudian, untuk besaran tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi: