ASDP Lakukan Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyeberangan Mulai 1 November

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:20 WIB
ASDP Lakukan Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyeberangan Mulai 1 November
Penumpang Tengah memasuki kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, mulai Jumat (1/11) pukul 00.00 WIB.

Penerapan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Monor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Antarnegara.

Adapun, ke 22 lintasan yang mengalami penyesuaian tarif yakni Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan bahwa penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional. Selain itu, penyesuaian ini bisa meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan.

Baca Juga: Pendapatan ASDP Melesat 57,58% dalam 5 Tahun

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/11/2024).

Untuk memastikan bahwa pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.

Kendaraan Mobil pribadi sedang memasuki kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kendaraan Mobil pribadi sedang memasuki kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.

Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional.

ASDP percaya bahwa langkah ini akan mendukung stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing layanan penyeberangan.

Baca Juga: Dukung Ekonomi Timur Indonesia, ASDP Layani 24 Rute Transportasi Penyeberangan di NTT

Manajemen ASDP terus berkomitmen menghadirkan layanan prima dan akan terus fokus meningkatkan pelayanan secara maksimal dan bernilai tambah. ASDP selaku penyedia jasa layanan penyeberangan terbesar di Tanah Air tentu perlu memastikan bahwa pendapatan yang diraih perusahaan cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur
dan peralatan.

"Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil, penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain," imbuh Shelvy.

Ia mengungkapkan bahwa langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air menyusul faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan mulai dari kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang yang terjadi setiap tahunnya.

Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu diantaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3.53 persen dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18% dari tahun 2015 hingga tahun 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.

Dalam sosialisasi penyesuaian tarif yang berlangsung sore ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik rencana penyesuaian tarif penyeberangan yang akan berlaku mulai malam ini, demi mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air.

"Namun demikian, jika tadi disampaikan bahwa nilai persentase kenaikan masih 70 persen dari HPP, diharapkan hal ini tidak mempengaruhi atau menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan, dan utamanya dimensi keselamatan. Ini faktor utama yang harus tetap terjaga, dan operator justru harus meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi bagi pengguna jasa," kata Tulus.

Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan 1 penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5%. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif.

Adapun khususnya besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi:

PENUMPANG

  • Dewasa : Rp 23.400
  • Bayi : Rp 1.900

KENDARAAN

  • Golongan I : Rp 27.600
  • Golongan II : Rp 65.500
  • Golongan III : Rp 135.900
  • Golongan IV :
    Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
    Kendaraan Barang : Rp 463.800
  • Golongan V
    Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
    Kendaraan Barang : Rp 885.900
  • Golongan VI
    Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
    Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
  • Golongan VII : Rp 1.969.300
  • Golongan VIII : Rp 2.503.000
  • Golongan IX : Rp 3.814.500

Kemudian, untuk besaran tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi:

PENUMPANG

  • Dewasa : Rp 11.100
  • Bayi : Rp 1.600

KENDARAAN

  • Golongan I : Rp 11.200
  • Golongan II : Rp 33.100
  • Golongan III : Rp 46.400
  • Golongan IV :
    Kendaraan Penumpang : Rp 225.000
    Kendaraan Barang : Rp 192.200
  • Golongan V
    Kendaraan Penumpang : Rp 426.900
    Kendaraan Barang : Rp 326.200
  • Golongan VI
    Kendaraan Penumpang : Rp 647.100
    Kendaraan Barang : Rp 534.300
  • Golongan VII : Rp 664.100
  • Golongan VIII : Rp 897.600
  • Golongan IX : Rp 1.243.000

Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI