Bapenda Jakarta Sosialisasikan Sistem Pajak Online PBJT

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:43 WIB
Bapenda Jakarta Sosialisasikan Sistem Pajak Online PBJT
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk Launching Inovasi - Dasar Pengenaan PBJT Pajak Online Bapenda.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk Launching Inovasi - Dasar Pengenaan PBJT Pajak Online Bapenda.

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa, menyampaikan bahwa digitalisasi perpajakan merupakan langkah penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dengan sistem administrasi yang modern.

"Dengan adanya inovasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Jakarta dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujarnya ditulis Kamis (31/10/2024).

Dalam kesempatan itu juga Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta secara resmi melaunching sistem E-TRAPT.

Baca Juga: Ini Tarif Baru Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pada sesi pertama, paparan materi mengenai inovasi pajak online E-TRAPT, platform yang bertujuan mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat.

E-TRAPT, yang berbentuk agent software, dapat digunakan sebagai data pendukung atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak PBJT, atau Pajak Barang dan Jasa atas Konsumsi Tertentu. Dengan sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur dan efisien.

Dalam paparannya, Bapenda juga menjelaskan tahapan implementasi E-TRAPT. Di antaranya, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak yang telah online melalui Bank BRI, DKI, dan BNI.

Proses migrasi ke E-TRAPT akan dilakukan secara bertahap. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum terhubung secara online, pemasangan perangkat ini akan dilaksanakan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.

Pada sesi kedua, Bapenda memberikan penyuluhan mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak tentang peraturan baru yang menghadirkan sejumlah pembaruan penting.

Baca Juga: Marak Pengemplang, Prabowo-Gibran Diminta Perkuat Aturan Hukum Terkait Pajak

Pergub ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang turut hadir sebagai narasumber. Dinas Pariwisata mensosialisasikan “Standar Usaha Pariwisata Sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021”, yang diharapkan dapat membantu para pengusaha memahami standar yang berlaku dan menyesuaikan usaha mereka sesuai peraturan yang ada.

Sebagai langkah awal menuju implementasi inovasi baru ini, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung para wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan layanan pajak online secara optimal.

Diharapkan, inovasi berbasis digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta berharap para wajib pajak PBJT dapat memanfaatkan inovasi digital yang diperkenalkan dan memahami lebih dalam tentang ketentuan perpajakan terbaru.

Melalui kolaborasi antarinstansi dan penyuluhan ini, Bapenda optimis dapat mendorong sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI