Suara.com - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri tengah mengkaji kebijakan baru untuk industri perhotelan. Termasuk, soal kisruh pajak yang dikenakan ke hotel, ketika pesan kamar online travel agent asing.
"Ini semua kami masih dalam proses mengkaji. Semua isu-isu yang lagi krusial yang lagi dikeluhkan temen-temen di industri pariwisata," ujarnya Menpar saat Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Widiyanti juga berencana mengajak para pelaku industri perhotelan untuk berdiskusi merundingkan kebijakan yang bisa memberi keuntungan semua pihak.
"Sementara sedang didiskusikan, baru seminggu. tetep urgensi kami, dan tetep kita bahas, pasti akan kita update," ucap dia.
Baca Juga: Masyarakat Bakal Dimanja dengan Tiket Pesawat Murah di Pemerintahan Prabowo
Sektor pariwisata Indonesia mulai mengalami pemulihan merunut data BPS pada Februari 2024 yang menunjukkan adanya 1,14 juta turis mancanegara yang masuk ke Indonesia pada Desember 2023 dan wisatawan lokal mencapai 60,3 juta.
Namun, sayangnya ada sejumlah persoalan yang mesti menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya soal setoran pajak bisnis Online Travel Agent atawa OTA.
"Pungutan pajak dari OTA asing seharusnya dapat disetorkan ke kas negara," kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, Jumat (19/7/2024).
Sorotan mengenai penertiban OTA asing sebenarnya sudah disuarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selama ini yang terjadi di lapangan adalah para hotel yang terpaksa harus 'menalangi' pungutan itu kepada negara.
Dan, hal ini tentunya menjadi beban tersendiri di tengah upaya pemulihan industri pariwisata.
"Mereka membebankan pajak ke kami, pihak hotel. Padahal, kalau OTA lokal, mereka yang bayar, bukan pihak kami. Ini tentu membebani kami," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran, dalam keterangan resmi, Rabu (17/7/2024).