Menteri UMKM Beberkan Para Pelaku Usaha Mikro yang Bisa Hapus Utang Bank

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:40 WIB
Menteri UMKM Beberkan Para Pelaku Usaha Mikro yang Bisa Hapus Utang Bank
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan sambutan saat Sertijab dan Pisah Sambut di gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Senin (21/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan upaya pemerintahan Presiden Prabowo untuk melunasi utang para UMKM. Menurut dia, pelunasan utang para pelaku UMKM ini tertuju pada petani dan nelayan.

Maman menjelaskan, tidak semua petani dan nelayan bisa dihapus utang kredit UMKM. Dia bilang, ada kriteria-kriteria yang diberikan pemerintah dalam rencana tersebut.

"Ada beberapa kriteria-kriteria. Jadi jangan sampai ini diasumsikan bahwa penghapusan utang untuk seluruh para pelaku UMKM ataupun seluruh petani-petani kita. Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya," ujar Maman di JCC, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Dia melanjutkan, kekinian Kementeriannya tengah melakukan sinkronisasi data para pelaku UMKM dengan Kementerian/Lembaga lain.

Baca Juga: Klaim Bos Sritex PHK Adalah Haram dan Tabu, Tapi Faktanya Sudah 3.000 Pekerja Dipecat Tahun Ini

Sayangnya, Maman tidak merinci lebih detil soal kebijakan tersebut. Namun, dirinya juga menunggu aturan yang mendasari kebijakan ini.

"Arahan dari Pak Presiden secepatnya, tentunya itu akan disiapkan dulu oleh Menkumham juga, oleh beberapa pihak kementerian untuk disinkronisasi dan disiapkan aturan-aturan hukumnya," imbuh dia.

Sebelumnya, Adik Presiden Prabowo Hashim Djojohadikusumo dalam kesempatan lalu mengatakan, pemerintah tengah menyusun atran soal pemutihan utang UMKM. Aturan ini berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tengah disusun oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah dua puluh tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjol karena tidak bisa pinjam uang dari bank," beber dia.

Baca Juga: 50 Ribu Buruh Terancam PHK, Bos Sritex: Haram!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI