Hukum Asuransi Menurut Islam

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:43 WIB
Hukum Asuransi Menurut Islam
ilustrasi asuransi. (Dok. Sequis Life)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada beberapa jenis akad yang digunakan dalam asuransi syariah:

1. Akad Tabarru

Peserta memberikan hibah untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.

2. Akad Tijarah

Mengizinkan perusahaan untuk mengelola dana dan membagi hasil investasi kepada peserta.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Perusahaan bertindak sebagai wakil untuk mengelola dana dengan imbalan fee.

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Kerja sama antara perusahaan dan peserta dalam investasi, dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.

Kesimpulan

Asuransi syariah merupakan solusi perlindungan yang halal bagi umat Islam, selama dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan adanya fatwa MUI, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum mengenai kehalalan produk asuransi ini, serta manfaatnya dalam memberikan perlindungan finansial tanpa melanggar ajaran Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI