Hukum Asuransi Menurut Islam

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:43 WIB
Hukum Asuransi Menurut Islam
ilustrasi asuransi. (Dok. Sequis Life)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, di mana pihak penanggung berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung atas kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tidak pasti, dengan imbalan pembayaran premi.

Dalam konteks ini, asuransi berfungsi sebagai mekanisme perlindungan finansial untuk mengurangi risiko yang dihadapi individu atau kelompok.

Hukum asuransi menurut Islam, khususnya dalam konteks asuransi syariah, telah diatur dengan jelas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa-fatwa yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum dan prinsip dasar asuransi syariah.

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Asuransi syariah diakui halal dalam Islam dengan syarat bahwa pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fatwa MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 menjadi pedoman utama dalam hal ini. Beberapa dasar hukum yang mendasari asuransi syariah adalah:

- Al-Qur'an dan Hadis

Prinsip tolong-menolong dalam QS. Al-Maidah ayat 2 menjadi dasar bahwa umat Islam diperintahkan untuk saling membantu dalam kebaikan.

- Fatwa MUI

MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi syariah tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersial, melainkan untuk memberikan perlindungan dan saling membantu antar peserta.

- Peraturan Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI