Suara.com - Menanggapi kabar penetapan Thomas “Tom” Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Anies Baswedan mengungkapkan keterkejutannya.
Dalam pernyataannya melalui akun media sosial miliknya, Anies menyampaikan dukungan moral kepada Lembong, yang disebutnya sebagai sosok berintegritas tinggi dan tidak neko-neko. Anies yang telah bersahabat hampir dua dekade dengan mantan Menteri Perdagangan itu, menggambarkan Lembong sebagai seseorang yang berkomitmen penuh terhadap kepentingan publik, terutama terkait perjuangannya bagi kelas menengah Indonesia yang sering mengalami tekanan ekonomi.
"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit. Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," kata Anies, dikutip Redaksi Suara.com pada Rabu (30/10/2024).
Meski mengaku kaget, Anies Baswedan menegaskan, semua pihak harus menghormati hukum. "Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," tambahnya.
Baca Juga: Jejak Karier Tom Lembong, Dari Penulis Pidato Jokowi Hingga Jadi Orang Kepercayaan Anies
Ia juga terus memberikan dukungan untuk Tom dan inging membuktikan bahwa Indonesia masih negara hukum.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus. Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."," ujar Anies.
Penetapan Tersangka Tom Lembong
Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang dituduhkan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Menurut penyidik, Lembong diduga mengizinkan impor gula tanpa prosedur yang semestinya, yaitu tanpa rekomendasi dan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, yang dianggap penting dalam menjaga keseimbangan stok dan kebutuhan gula nasional.
Baca Juga: Tak Punya Tanah Bangunan dan Kendaraan, Harta Tom Lembong Berupa Apa Saja?
Langkah ini, menurut pihak Kejaksaan, diduga melanggar prosedur dan berpotensi memengaruhi harga gula di pasar, mengingat impor yang melebihi kapasitas dapat menyebabkan surplus dan merugikan produsen lokal.
Di sisi lain, beberapa pihak mengkritik dugaan pelanggaran ini sebagai bagian dari masalah yang lebih luas dalam tata kelola impor pangan di Indonesia. Sebagian ahli ekonomi menyebut, kebijakan impor harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, apalagi jika melibatkan komoditas strategis seperti gula yang sangat memengaruhi inflasi pangan nasional.