Ekonom Sebut Kebijakan Rokok Baru Bisa Ancam Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Prabowo

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:45 WIB
Ekonom Sebut Kebijakan Rokok Baru Bisa Ancam Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Prabowo
Karyawan Tobeko sedang menimbang tembakau yang akan dibeli seseorang, Rabu (5/1/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah ekonom menilai kebijakan soal rokok baru ditanggung oleh pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. Kebijakan juga tersebut dinilai dapat menggagalkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang telah dicanangkan oleh Prabowo-Gibran.

Pandangan ini muncul akibat keputusan yang diambil pemerintah dinilai memiliki standar ganda, yakni industri tembakau kerap dibebani berbagai regulasi dan dipojokkan tanpa diberikan solusi. Dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes terdapat poin-poin yang membatasi peredaran rokok, tapi di sisi lain, negara terus berharap adanya kenaikan pendapatan dari cukai rokok, serapan tembakau dari petani, dan menambah tenaga kerja.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menjelaskan, berbagai desakan aturan untuk industri tembakau merupakan tindakan yang bisa mematikan sektor tersebut. Padahal, industri tembakau di Indonesia memiliki mata rantai yang panjang, mulai dari hulu sampai hilir, dan melibatkan banyak pihak.

"Industri tembakau harus masih bisa jalan. Jangan sampai dihantam kanan kiri, dibatasi penjualan, dibatasi ruang merokok, dan yang lainnya," ujarnya seperti dikutip, Selas (29/10/2024).

Baca Juga: Prabowo Dapat PR Soal Masih Maraknya Pengeboran Sumur Migas Ilegal

Piter mengharapkan, pemerintahan baru memiliki perhatian khusus bagi industri tembakau. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa industri tembakau berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.

Sementara, Direktur Indonesia Budget Center, Elizabeth Kusrini, juga mendesak pemerintahan Prabowo untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih komprehensif serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri tembakau demi mencapai keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi.

"Keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan dan transparasi dalam proses pengambilan keputusan akan menjadi faktor kunci dalam menentukan arah kebijakan bagi industri tembakau ke depan," kata Elizabeth.

Kementerian Kesehatan, pada masa pemerintahan sebelumnya dinilai telah melangkahi wewenangnya dalam keseluruhan proses penetapan PP 28/2024 dan perumusan Rancangan Permenkes, di mana tidak ada pelibatan pemangku kepentingan terkait di industri tembakau serta ekosistem di dalamnya yang terdampak langsung dari regulasi tersebut.

Atas hal itu, Elizabeth menyarankan agar pemerintahan baru perlu mempertimbangkan ulang dan menghentikan proses perumusan regulasi tersebut.

Baca Juga: Klarifikasi Anak Buah Sri Mulyani Soal Mobil Dinas Menteri Gunakan Maung

Proses perumusan Rancangan Permenkes, termasuk di dalamnya aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, perlu ditinjau ulang, dimulai dengan dialog terbuka dengan industri tembakau, pakar kesehatan, dan masyarakat sipil untuk mencari solusi yang lebih adil.

Upaya ini diperlukan agar mendapatkan kebijakan yang seimbang antara pengendalian konsumsi rokok dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Selain itu, Elizabeth memandang PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes berpotensi menekan penerimaan negara dari cukai rokok. Padahal, cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi negara,

"Penurunan penerimaan tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan yang mendukung pertumbuhan ekonomi," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI