Prabowo Dapat PR Soal Masih Maraknya Pengeboran Sumur Migas Ilegal

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:12 WIB
Prabowo Dapat PR Soal Masih Maraknya Pengeboran  Sumur Migas Ilegal
Foto udara Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin yang telah beralih fungsi dan dipenuhi kolam penampungan minyak dari aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bajubang, Batanghari, Jambi, Senin (25/3). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka punya pekerjaan rumah baru di sektor minyak dan gas (migas). Salah satunya, masih maraknya, pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dengan menggunakan sumur aset negara.

Sumur itu merupakan bekas dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Aksi ini dinilai bisa menimbulkan kehilangan pendapatan negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan.

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal mengatakan aktivitas illegal drilling sampai saat ini belum menunjukan adanya pengurangan aktivitas.

Bahkan, bilang dia, aktivitas ini semakin terus bertambah. Ia mengatakan bahwa aktvitas ilegal tersebut sangat memberikan dampak yang luas, mulai kerugian ekonomi, adanya korban jiwa serta kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Klarifikasi Anak Buah Sri Mulyani Soal Mobil Dinas Menteri Gunakan Maung

"Pengeboran migas ilegal ini masih banyak dan merajalela, dan tidak berkurang saya melihat. Dan pasti setiap tahun ada kecelakaan dan selalu ada yang meninggal setiap tahun. Kalo saya bilang itu ini sama dengan narkoba. Karena ini membuat celaka bagi masyarakat," ujarnya sepei dikutip Selasa (29/10/2024).

Dari dampak negatif yang lebih banyak ditimbulkan dari aktivitas tersebut, Moshe meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas kegiatan illegal drilling tersebut.

Moshe mengatakan penindakan tidak hanya dilakukan kepada penambangannya saja, tetapi juga kepada setiap orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut, misalnya pembeli, investor dan sebagainya,

"Ini harus menjadi konsentrasi pemerintah. Ini menyangkut dengan penegak hukum, karena ini berkaitan dengan istilahnya bekingan ya, karena ini ada pembiaran, dan ini mesti ditangkap. Dan penangkapan ini bukan hanya terhadap mereka yang mengebor tapi juga mendanai yang menjaga aktivitas ilegal dan pembelinya yang harus di tangkap," beber dia.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Selatan, terungkap terjadi peningkatan yang signifikan dari aktivitas illegal drilling dari 5.482 sumur ilegal pada tahun 2021 menjadi 10.000 sumur pada 2024 yang hanya berada di wilayah Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin dan Keluang.

Adapun penyebaran jaringan penyulingan ilegal telah mencapai 581 tungku pada 2024, penyulingan terbesar berada di wilayah Kecamatan Babat Toman, yang menyumbang 51 persen dari total aktivitas.

Di sisi lain, Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah memanfaatkan produksi sumur tua dengan melakukan kerja sama dengan Pertamina EP dan mitra di daerah, baik BUMD maupun KUD. Aktivitas ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 1 Tahun 2008.

Baca Juga: PT Pindad Siap Produksi Mobil Maung Secara Massal Buat Mobil Menteri Hingga Pejabat

Kegiatan pengusahaan sumur tua oleh calon mitra (KUD/BUMD) di daerah telah berkontribusi dalam meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), mengurangi aktivitas pengeboran dan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat serta dapat mengatasi gejolak sosial yang kemungkinan terjadi di sekitar area operasi KKKS.

Berdasarkan data SKK Migas, saat ini setidaknya terdapat 1.434 sumur tua dengan potensi produksi mencapai 3.142 BOPD.

Dalam upaya menekan serta mengantisipasi kegiatan kegitan illegal drilling maupun illegal refinery, pemerintah telah membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal serta Penanganan dan Pengelolaan Produksi Ex-Sumur Ilegal pada tahun 2020. Pembentukan dilakukan untuk menentukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI