50 Ribu Buruh Terancam PHK, Bos Sritex: Haram!

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:22 WIB
50 Ribu Buruh Terancam PHK, Bos Sritex: Haram!
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) haram dalam usaha Sritex.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengaku kurang mengetahui alasan PN Niaga Semarang pada akhirnya mengabulkan tuntutan tersebut, sehingga surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 itu batal.

"Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI