Ia mengaku kurang mengetahui alasan PN Niaga Semarang pada akhirnya mengabulkan tuntutan tersebut, sehingga surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 itu batal.
"Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," katanya.
Ia mengaku kurang mengetahui alasan PN Niaga Semarang pada akhirnya mengabulkan tuntutan tersebut, sehingga surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 itu batal.
"Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," katanya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI