Suara.com - Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PANRB) buka suara perihal gaji para PNS yang alami perubahan nomenlaktur Kementerian. Dia memastikan, besaran gaji yang diterima PNS akan sama seperti sebelumnya.
Menteri PANRB Rini Widiyantini memaparkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki 48 kementerian, yang terdiri dari 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian hanya perubahan nomenklatur.
"Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai bersangkutan. Bagi pegawai yang tidak berubah, tetap menerima penghasilan. Tapi kalau yang berpindah, menerima penghasilan sesuai KL aslinya," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/10/2024).
Untuk mengatasi perubahan itu, Rini menyebut, pihaknya telah mengeluarkan aturan baru. Dalam beleid itu, Rini memastikan, hak-hak PNS akan tetap sama, meski ada perubahan nomenlaktur.
Baca Juga: Meniti Karier dari PNS, Segini Kekayaan Rini Widyantini Saat Dilantik Jadi Menteri PANRB
"Ini banyak sekali pertukaran, perpindahan, perpecahan dari fungsi-fungsi kementerian dan Lembaga (KL) sehingga kita susun Peraturan Presiden (Perpres) 139 2024 dan sudah ditanda tangan," jelas dia.
Dalam beleid itu, Rini menambakan, juga memuat pertukaran fungsi hingga penggabungan fungsi kementerian di era pemerintahan Prabowo.
"Termasuk bagaimana kita bagi SDM yang menduduki jabatan dengan catatan SDM yang saat ini menjabat tetap menjalankan tugas dan fungsinya," pungkas dia.