Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atau BCA menanggapi soal pailit-nya PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. Pasalnya, Sritex merupakan salah satu debitur yang mendapat kredit dengan nilai jumbo dari BCA.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn mengatakan, perseoan dalam hal ini menghormati proses dan putusan hukum dari Pengadilan Niaga tersebut.
"BCA juga menghargai langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh Debitur yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).
Hera melanjutka, BCA juga terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan pihak kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan.
Baca Juga: Bongkar-Bongkaran Utang Sritex: 28 Bank Terjerat Jaring Utang Raksasa Tekstil
"Hal ini, dalam rangka mencapai solusi dan/atau penyelesaian terbaik bagi debitur dan seluruh kreditur yang ada," imbuh dia.
Meski demikian, BCA masih mencatatkan kinerja yang kuat. Hal ini, sesuai dataRasio loan at risk (LAR) BCA mencapai 6,1 persen pada sembilan bulan pertama tahun 2024, membaik dari posisi setahun lalu di angka 7,9 persen.
"Rasio kredit bermasalah (NPL) berada di tingkat yang terjaga sebesar 2,1 persen. Sedangkan pencadangan LAR dan NPL ada pada tingkat yang memadai, masing-masing 73,5 persen dan 193,9 persen," beber Hera.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang telah resmi menyatakan emiten dengan kode saham SRIL ini pailit. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari salah satu kreditur yang merasa tidak terpenuhi kewajibannya.
Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Baca Juga: Siapa Pendiri Sritex? Dulu Berjaya Produksi Baju Tentara Jerman, Kini Harus Diselamatkan Prabowo
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).