MAKI Desak MA Tolak PK Mardani H Maming di Tengah Hebohnya Suap Rp 1 Triliun Ketua MA Sunarto

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Senin, 28 Oktober 2024 | 13:56 WIB
MAKI Desak MA Tolak PK Mardani H Maming di Tengah Hebohnya Suap Rp 1 Triliun Ketua MA Sunarto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat tidak memilih caleg dengan rekam jejak koruptor.[ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat menolak peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Setelah, sitaan uang suap nyaris Rp 1 triliun oleh Kejagung RI, Ketua Mahkamah Agung Sunarto harus berada dalam pengawasan ketat demi terurai makelar kasus di MA.

Hal itu disampaikan Koordiantor MAKI Boyamin Saiman menanggapi langkah Kejagung RI menangkap pejabat MA Zarof Ricar (ZR) terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan uang nyaris Rp 1 triliun.

Di tengah penangkapan itu MA juga masih dihadapkan polemik peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.

Baca Juga: Prihatin Sisi Yudikatif Diintervensi Para Koruptor, Makelar Kasus Harus Jadi Perhatian Dalam Memutus PK Mardani H Maming

“Mestinya versi saya PK Mardani H Maming ditolak (MA). Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung RI apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani H Maming oleh ZR,” tegas Boyamin, Senin (28/10/2024).

Boyamin meminta, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dapat mengembangkan pihak-pihak yang kecipratan dan bermain sebagai makelar kasur bersama Zarof Ricar termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

“Kalau dari dari sisi ZR ya saya minta Kejagung mengembangkan siapa saja yang diduga kecipratan atau bermain,” papar Boyamin.

Boyamin berharap, Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming termasuk Sunarto dapat independen dan netral dengan menolak PK yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut. Terlebih, kata Boyamin, dari pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi.

“Urusan PK Mardani H Maming saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan Independen katena apapun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tandas Boyamin.

Baca Juga: Ketua MA Sunarto Diminta Tolak PK Mardani H Maming Tanpa Novum Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI