Suara.com - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menjelaskan soal kebijakan pengenaan biaya bagi penumpang yang ingin memilih bangku. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu (26/10) kemarin.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, tak semua penumpang dikenakan biaya saat memilih kursi.
Penumpang tetap bisa memilih kursi selama masih dalam proses check-in atau 48 jam sebelum masuk pesawat atau boarding. Terlebih, penumpang itu tergabung dalam GarudaMiles Platinum, SkyTeam Elite Plus, maupun pemegang tiket kelas Eco Comfort
"Dapat kami pastikan dengan diperkenalkan program ini, kesempatan untuk melakukan pemilihan kursi penerbangan tanpa dikenakan biaya masih tetap dapat diakses ketika waktu proses check-in berlangsung, yang dalam hal ini 48 jam sebelum jadwal keberangkatan penerbangan," ujar Irfan seperti dikutip, Minggu (27/10/2024).
Baca Juga: Begini Strategi Bos Garuda Indonesia Keluarkan Maskapai dari Jurang Kebangkrutan
Adapun, bilang dia, program tersebut merupakan 'Selection Seat' yaitu program promosional khusus bagi masyarakat yang ingin merencanakan perjalanan lebih awal khususnya dengan pemilihan kursi/seat penerbangan.
"Dapat kami sampaikan bahwa program tersebut merupakan bagian dari inisiatif baru yang dilaksanakan Garuda Indonesia, dengan memperkenalkan ragam fleksibilitas bernilai tambah guna memenuhi preferensi masyarakat akan pilihan kursi/seat penerbangan sedini mungkin," jelas Irfan.
Irfan menyebut, lewat inisiatif baru ini, para pengguna jasa khususnya untuk pemegang tiket Eco Promo dan Eco Affordable berkesempatan untuk memilih kursi favorit baik dengan legroom lebih luas di area first row dan kursi di baris pintu darurat (emergency exit row).
Selain itu, pemegang tiket Eco Promo juga dapat memilih preferensi kursinya di Regular Seat dengan biaya tambahan yang terjangkau, yakni mulai dari Rp85.000 untuk pemesanan Regular Seat dan mulai dari Rp199.000 untuk pemesanan Extra Legroom Seat.
"Garuda Indonesia tetap memastikan bahwa aspek keselamatan dan keamanan penerbangan pada program fleksibilitas pemilihan kursi, khususnya pada aspek ketentuan pengguna jasa yang dapat duduk pada seat/area seat yang dipilih telah mengacu kepada standardisasi dan regulasi safety operasional penerbangan yang berlaku," pungkas Irfan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Raih Predikat Sangat Baik dari Penilaian Akuntanbilitas BPKP