Suara.com - Dalam upaya menyelamatkan salah satu ikon industri tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), pemerintah mengambil langkah tegas. Presiden Prabowo Subianto pun telah menginstruksikan empat kementerian terkait untuk segera merumuskan langkah-langkah strategis guna mencegah kebangkrutan perusahaan tersebut.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan koordinasi untuk mencari solusi terbaik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan Sritex dari ujung kebangkrutan demi para pekerjanya.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," ujar Agus Gumiwang dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Sritex Tak Mau Pailit, Pikirkan Nasib 50 Ribu Pekerja
Agus menjelaskan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyelamatan karyawan emiten bersandi SRIL tersebut akan dilakukan dalam waktu secepatnya.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” pungkas Agus.
Sebelumnya emiten berkode sandi SRIL ini telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya dikutip Antara, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Disampaikan Manajemen, kasasi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) per hari ini, dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.
Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi tanah air.
Sritex mengatakan dari putusan pailit ini tak hanya memberikan dampak langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut.
"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis Sritex.
Pada awal pekan ini, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).