Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan antara data realisasi investasi yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di sektor kehutanan dan pertambangan pada semester I 2024.
Dimana pada periode itu Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BPKM)-nya masih Bahlil Lahadalia sebelum diganti Rosan Roeslani pada pertengahan Agustus 2024.
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024 yang dikutip Jumat (25/10/2024), BPK mengindikasikan bahwa data realisasi investasi yang selama ini disampaikan kepada publik berpotensi menyesatkan. BPK menyoroti pentingnya perbaikan sistem pelaporan untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan transparan.
Pertama, terdapat pelaku usaha yang terdata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak melaporkan LKPM. Kedua, kelemahan fitur LKPM pada subsistem pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko atau online single submission risk based approach (OSS RBA).
Menurut BPK, data yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, sehingga dapat menyesatkan publik dan para pemangku kepentingan.
BPK menyimpulkan bahwa sistem pelaporan yang ada saat ini belum mampu memberikan informasi yang akurat dan dapat diandalkan.
Untuk mengatasi masalah ini, BPK merekomendasikan sejumlah perbaikan, di antaranya pengembangan fitur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang lebih baik dan peningkatan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Selain itu meminta Menteri Investasi saat ini Rosan Perkasa Roeslani membuat fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM.
Baca Juga: Emiten Udang Kaesang (PMMP) Terpuruk, Rugi Ratusan Miliar dan Nunggak Gaji Pekerja