Suara.com - Tarif Jalan Tol Trans Jawa ruas Cikopo-Palimanan (Cipali) bakal mengalami kenaikan dalam waktu dekat ini. Kenaikan ini telah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024.
Direktur Astra Tol Cipali Rinaldi menjelaskan, kenaikan tarif ini demi memastikan kualitas pelaanan dan pemeliharaan jalan tol tetap maksimal.
"Dengan begitu, perjalanan pengguna jalan dipastikan tetap aman dan nyaman,"ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Ruas Tomang-Tangerang Barat-Cikupa Bakal Naik, Ini Besarannya
Kendati begitu, Astra Tol Cipali belum merinci kapan kenaikan tarif Tol Cipali ini berlaku.
"Adapun tanggal pemberlakuan tarif akan diumumkan melalui pengumuman resmi berikutnya," kata Rinaldi.
Untuk diketahui, kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 02 Tahun 2022, di mana tarif tol disesuaikan dalam 2 tahun terakhir.
Adapun, acuan kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
Berikut, daftar tarif tol Cipali setelah kenaikan:
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Hari Ini, Cek Besarannya di Sini!
Cikopo-Kalijati
- Gol I: Rp 30.500
- Gol ll & III: Rp 50.500
- Gol IV & V: Rp 63.500
Cikopo-Palimanan
- Gol I: Rp 132.000
- Gol ll & III: Rp 217.500
- Gol IV & V: Rp 273.000
Jika Dibandingkan tarif tol yang lama, ada kenaikan sebesar Rp3.000 - 6.500 jarak untuk terdekat dan Rp13.000 - 27.000 untuk jarak terjauh.