PT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK Massal

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:52 WIB
PT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK Massal
Kebangkrutan PT Sritex mengancam puluhan ribu pekerja. Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk segera membayar pesangon kepada seluruh buruh yang terkena dampak PHK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemarin, Kamis (23/10/2024) Pengadilan Niaga Semarang telah resmi menyatakan emiten dengan kode saham SRIL ini pailit. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari salah satu kreditur yang merasa tidak terpenuhi kewajibannya.

Pailitnya perusahaan tekstil raksasa ini tentu menjadi pukulan besar bagi industri tekstil nasional, serta ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada Sritex.

Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Sritex telah lama berkutat dengan masalah keuangan. Pada September 2023, ekuitas perusahaan tercatat negatif, menandakan defisit modal dan kondisi perusahaan yang kritis. Utang Sritex mencapai US$1,54 miliar (Rp24,3 triliun), jauh melebihi asetnya yang hanya US$653,51 juta (Rp10,33 triliun).

Penurunan drastis kinerja Sritex dipicu oleh beberapa faktor, termasuk pandemi Covid-19 yang menghantam industri tekstil global. Persaingan ketat di pasar internasional dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga memperparah kondisi keuangan perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI