PT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK Massal

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:52 WIB
PT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK Massal
Kebangkrutan PT Sritex mengancam puluhan ribu pekerja. Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk segera membayar pesangon kepada seluruh buruh yang terkena dampak PHK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebangkrutan PT Sritex mengancam puluhan ribu pekerja. Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk segera membayar pesangon kepada seluruh buruh yang terkena dampak PHK.

Ia menegaskan bahwa penyebabnya adalah kesulitan membayar utang, bukan karena beban upah buruh yang tinggi.

"Bukan karena upah. Mereka pailit karena kesulitan untuk membayar utang. Nah itulah pengusaha, giliran susah teriak, giliran untung nggak dikasih," katanya di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Menurut Said Iqbal, ada puluhan ribu buruh Sritex yang terancam kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia lalu menyoroti langkah perusahaan yang tidak menaikkan upah, padahal menurutnya hal itu akan berdampak positif pada Sritex.

Baca Juga: Daftar Pemegang Saham SRIL yang Resmi Dinyatakan Pailit

"Coba kalau upah itu dinaikkan, daya beli naik. Daya beli naik, suruh aja karyawannya beli produk Sritex, kan semua perlu baju. Itu akan membantu, itu yang dilakukan di Jepang," imbuhnya.

Ia mencontohkan Jepang dan Brasil yang berhasil melewati krisis ekonomi dengan cara menaikkan upah buruh.

Dirinya juga meminta kepada Sritex membayar pesangon karyawan sesuai ketentuan. Jika tidak, kata dia, ada ancaman pidana yang bakal menjerat.

"Kalau sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat, pidana lah. Kalau dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun. Saya ingatkan pada pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta pada Menteri Tenaga Kerja dan Wamenaker jangan melindungi lah, Jangan melindungi yang salah," tegasnya.

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan bangsa ini resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca Juga: Sejarah PT. Sritex: Sempat Jadi Pabrik Tekstil Terbesar, Kini Fix Dinyatakan Pailit

Pailitnya Sritex menyisakan pertanyaan besar tentang penyebab kejatuhannya, serta dampaknya bagi perekonomian regional dan nasional.

Kemarin, Kamis (23/10/2024) Pengadilan Niaga Semarang telah resmi menyatakan emiten dengan kode saham SRIL ini pailit. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari salah satu kreditur yang merasa tidak terpenuhi kewajibannya.

Pailitnya perusahaan tekstil raksasa ini tentu menjadi pukulan besar bagi industri tekstil nasional, serta ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada Sritex.

Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Sritex telah lama berkutat dengan masalah keuangan. Pada September 2023, ekuitas perusahaan tercatat negatif, menandakan defisit modal dan kondisi perusahaan yang kritis. Utang Sritex mencapai US$1,54 miliar (Rp24,3 triliun), jauh melebihi asetnya yang hanya US$653,51 juta (Rp10,33 triliun).

Penurunan drastis kinerja Sritex dipicu oleh beberapa faktor, termasuk pandemi Covid-19 yang menghantam industri tekstil global. Persaingan ketat di pasar internasional dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga memperparah kondisi keuangan perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI