Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, 3 Eks Pejabat Kemenhub Bikin Negara Rugi Triliunan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:13 WIB
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, 3 Eks Pejabat Kemenhub Bikin Negara Rugi Triliunan
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga orang mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dituntut pidana 6 hingga 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.

Para pejabat itu yakni Akhmad Afif Setiawan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I; Halim Hartono, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa; serta Rieki Meidi Yuwana, mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Andi Setyawan pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga: Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, KPK Sita Dokumen dan Uang di Rumah Dinas Gubernur Kalsel

Dikutip dari Antara, JPU merinci Rieki Meidi Yuwana dituntut pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Akhmad Afif Setiawan dan Halim Hartono dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

Tidak hanya pidana penjara, tiga terdakwa turut dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tiga terdakwa turut dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti, yang meliputi Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp785,1 juta subsider 3 tahun penjara, Akhmad Afif Setiawan Rp9,55 miliar subsider 4 tahun penjara, serta Halim Hartono Rp28,58 miliar subsider 4 tahun penjara.

JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah para terdakwa dinilai tidak ikut mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Hal meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. Khusus Rieki dan Akhmad, terdapat hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan, yaitu keduanya dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Jaksa Cecar Soal Aliran Dana Rp 3,15 miliar, Sandra Dewi: Untuk Urusan Rumah Tangga!

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.

Tiga orang mantan pejabat Kemenhub itu didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016–2017 Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017–2018 Amanna Gappa, serta Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan.

Kemudian, bersama pula dengan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015–2016 Hendy Siswanto, serta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016–2017 Prasteyo Boeditjahjono. Para terdakwa tersebut ditangani dalam berkas terpisah.

Korupsi dilakukan para terdakwa dengan memecah paket pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp100 miliar dan empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian usai kualifikasi.

Besaran nilai proyek tersebut sekitar Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak selama tiga tahun, dari 2017 hingga 2019.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

Dalam memperkaya diri atau orang lain, JPU mengungkapkan para terdakwa telah memperkaya Afif sebesar Rp10,59 miliar, Nur Setiawan Rp3,5 miliar, Amanna Rp3,29 miliar, Rieki Rp1,04 miliar, Halim Rp28,13 miliar, serta Arista dan/atau PT Dardela Yasa Guna Rp12,34 miliar.

Selain itu, korupsi turut dilakukan dengan memperkaya Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar, Prasetyo Rp1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,03 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI