Suara.com - Raffi Ahmad menjadi salah satu sosok yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus Presiden selama periode kepemimpinan Prabowo-Gibran, tahun 2024-2029. Hal ini mengundang rasa penasaran, berapa jumlah uang yang diterima Raffi Ahmad (tunjangan dan gaji) dari negara?
Pengangkatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029. Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Tugas Utusan Khusus Presiden ini nantinya adalah melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden RI di luar tugas-tugas yang tercakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden RI dan dalam pelaporan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet.
Tunjangan dan Gaji Raffi Ahmad
Baca Juga: Baru Dilantik, 4 Menteri Prabowo Ini Langsung Tuai Kontroversi!
Mengenai jumlah uang yang diterima Raffi Ahmad dari negara disebutkan dalam Pasal 22 Perpres nomo 137 tahun 2024 bahwa hak kuangan seperti tunjangan dan gaji bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Itu artinya kita bisa merujuk besaran gaji Menteri untuk melihat jumlah uang yang diterima Raffi Ahmad dari negara nantinya.
Besaran gaji Menteri diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pasal 2 PP tersebut menyebutkan bahwa gaji pokok pejabat setingkat Menteri adalah Rp5.040.000 (Lima juta empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Kemudian besaran tunjangan Menteri adalah Rp13.608.000 (Tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah) per bulan. Besaran nilai tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk pada ketentuan gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Menteri di atas, maka jumlah uang yang diterima Raffi Ahmad dari negara total adalah Rp18.648.000 (Delapan belas juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Selain Raffi Ahmad, ada enam sosok lain yang terpilih sebagai Utusan Khusus Presiden. Berikut daftar nama Utusan Khusus Presiden selain Raffi Ahmad.
Baca Juga: Pakai Kamera Tubagus Joddy, Ini Momen yang Tak Didapat Wartawan Usai Raffi Ahmad Dipanggil Prabowo
1. Muhammad Mardiono, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan dan Pangan
2. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Ahmad Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden bisang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
5. Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan.
6. Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Kontributor : Mutaya Saroh