Kemudian Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional No. 05 (MAA Konvensional Perubahan) antara WSKT dengan BJB, Panin, SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri dan BNP Paribas. Lalu Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 06 (MAA Syariah Perubahan) antara Perseroan dengan BSI, BNI, BRI dan Mandiri.
Waskita Karya Bernapas Lega, Jatuh Tempo Pembayaran Utang Puluhan Triliun Diperpanjang
Mohammad Fadil Djailani Suara.Com
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
30 Maret 2025 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:41 WIB
Bisnis | 13:55 WIB
Bisnis | 13:38 WIB
Bisnis | 20:27 WIB
Bisnis | 20:20 WIB