Sorotan Hukum: Imunitas Advokat dalam Kasus Pidana Penasihat Hukum di Blok Migas Sengkang

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:08 WIB
Sorotan Hukum: Imunitas Advokat dalam Kasus Pidana Penasihat Hukum di Blok Migas Sengkang
Ilustrasi Blok Migas.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Apabila dilihat dari dakwaan Jaksa, hemat saya bahwa posisi Kenny Wisha Sonda bukan sekadar sebagai in-house legal counsel pada umumnya, di mana digambarkan bahwa Kenny memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi. Apabila terbukti bahwa pemberian advis yang diperbuat Kenny berbentuk sebagai instruksi, dan tidak mengikuti bentuk advis penasihat hukum pada umumnya yaitu terdapat disclaimer dan analisis hukum mendalam, patut diduga perbuatan tersebut menjadi bagian dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan di Energy Equity Sengkang Pty Ltd. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyertaan dalam tindak pidana penggelapan, sehingga imunitas advokat yang diklaim tidak berlaku,” ucapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada 27 Agustus 2024, disebutkan bahwa KWS mengirim email yang menginstruksikan penahanan distribusi pendapatan EMA. Sampai saat ini, isi email tersebut belum dijelaskan secara rinci di persidangan.

“Jika benar bahwa email tersebut berisikan instruksi dari KWS, menurut hemat saya, email tersebut menjadi bukti penting untuk membuktikan fakta materiil terkait peran serta KWS dalam penggelapan yang dituduhkan”. imbuh Huda.

Huda juga memberikan contoh kasus serupa, seperti penasihat hukum Setya Novanto (Setnov) dan Direktur Legal Bank Indonesia tahun 2008, di mana penasihat hukum dan individu yang menjabat dalam ruang lingkup pekerjaan memberikan advis hukum dapat dipidana karena tindakannya terbukti memenuhi unsur pidana. Dalam kasus-kasus ini, pemidanaan terjadi karena niat jahat atau mens rea terbukti, meskipun terdakwa berstatus sebagai penasihat hukum.

Menanggapi eksepsi tim kuasa hukum KWS yang menyatakan bahwa kasus ini adalah sengketa perdata antara EEES dan EMA serta terdakwa KWS tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, Huda menegaskan bahwa proses hukum pidana dan perdata bisa berjalan bersamaan.

"Penegakan hukum pidana dapat dilakukan meskipun ada perjanjian arbitrase. Konsep ultimum remedium sering disalahartikan sebagai memprioritaskan penyelesaian perdata, namun sebenarnya hukum pidana tetap bisa diterapkan," tegasnya.

Huda juga menjelaskan bahwa “Kalau dakwaan dalam perkara ini disertai pasal penyertaan, dapat diambil makna bahwa tindakan dari semua terdakwa yang terlibat saling melengkapi unsur tindak pidana penggelapan. Selagi, tidak ada unsur pada Pasal 372 KUHP terkait penggelapan yang mengharuskan adanya tindakan aktif atau hasil dari tindak pidana yang dinikmati terdakwa.”

Posisi KWS di perusahaan juga menjadi sorotan dalam sidang. Dalam eksepsi, disebutkan bahwa KWS hanya bertugas memberikan nasihat hukum, bukan mengambil keputusan. Huda menanggapi “Jika bukti menunjukkan bahwa KWS berperan dalam keputusan perusahaan terkait pendapatan EMA, maka dakwaan jaksa dapat dibenarkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Akusisi SECP, Chandra Asri Dukung Ketahanan Energi Nasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI