Suara.com - Isu mengenai batas usia pelamar kerja di Indonesia masih menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait batasan usia dalam lowongan kerja pada Juli 2024 lalu.
Keputusan ini memupus harapan jutaan pencari kerja di Indonesia sekaligus menegaskan batasan usia bagi pelamar kerja yang ditetapkan oleh perusahaan atau lembaga dalam rekrutmen dianggap sah secara hukum.
Namun, polemik ini terus menjadi perdebatan, terutama karena banyak pihak merasa bahwa batasan usia membatasi kesempatan kerja bagi pekerja yang lebih tua dan berpengalaman.
Batasan Usia Pelamar Kerja: Masalah yang Berlarut
Baca Juga: Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Mohon Restu Rakyat Indonesia
Banyak perusahaan di Indonesia menetapkan batas usia maksimal bagi pelamar kerja, sering kali di bawah 35 tahun, yang bertujuan untuk menyeleksi pekerja yang dianggap masih produktif dan dinamis.
Namun, kebijakan ini dianggap diskriminatif oleh sebagian pihak, terutama bagi pelamar kerja yang telah melewati batas usia yang ditetapkan. Mereka merasa terhambat mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman kerja yang panjang dan keahlian yang relevan.
Polemik ini semakin memanas ketika Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak yang menuntut dihapuskannya batasan usia dalam rekrutmen kerja. Dalam putusan Juli 2024 lalu, MK menyatakan bahwa batasan usia pelamar kerja merupakan wewenang perusahaan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Menurut MK, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebebasan perusahaan dalam menentukan kriteria pelamar yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Era Prabowo Subianto dan Batas Usia Kerja
Hingga kini, meski Presiden sudah ganti dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto, hilal kabar baik bagi para pencari kerja dengan usia lebih dari 25 tahun belum nampak.
Baca Juga: Raffi Ahmad Didampingi Keluarga Saat Dilantik Prabowo: Saya Siap Bertugas untuk Bangsa dan Negara
Prabowo Subianto nampaknya belum terlalu banyak menyinggung masalah batas usia kerja dalam janji politiknya. Sementara, publik sudah menantikan gebrakan dari menteri ketenagakerjaan baru, Yassierli.
Batasan usia dalam rekrutmen kerja memiliki dampak yang cukup signifikan, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Dari sudut pandang sosial, kebijakan ini memicu ketidakadilan di kalangan pekerja yang lebih tua, sehingga mereka kesulitan bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif. Ini juga dapat meningkatkan tingkat pengangguran di kalangan usia yang lebih tua, yang sebenarnya masih mampu dan ingin berkontribusi di dunia kerja.
Dari segi ekonomi, diskriminasi usia dalam rekrutmen dapat menghambat produktivitas nasional. Pekerja yang lebih tua sering kali memiliki pengalaman yang sangat berharga dan pengetahuan yang mendalam di bidang tertentu. Dengan mengecualikan mereka dari pasar kerja, perusahaan kehilangan peluang untuk mendapatkan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kinerja dan pertumbuhan bisnis mereka.
Sebagai informasi, hingga Februari 2024, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,2 juta orang atau setara dengan 4,82% dari total angkatan kerja. Angka ini mengalami penurunan dari 2023 yang mencatat tingkat pengangguran sebesar 5,32%.
Pada puncak pandemi Covid-19, tepatnya Agustus 2020, tingkat pengangguran sempat melonjak hingga 7,07%, dengan total 9,77 juta orang tidak memiliki pekerjaan.
Keputusan MK dan Tantangan ke Depan
Keputusan MK yang menolak uji materi batas usia pelamar kerja memperjelas bahwa tantangan bagi pekerja yang berusia lebih tua akan terus berlanjut, setidaknya dalam jangka pendek. Dengan adanya keputusan ini, perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan batas usia dalam rekrutmen mereka. Namun, janji Prabowo untuk mengubah regulasi terkait batas usia memberikan harapan baru bagi para pekerja senior yang ingin tetap aktif dan berkontribusi di dunia kerja.
Gugatan ke MK ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan yang berkaitan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Pada Selasa, 5 Maret 2024, sidang pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dengan dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat sebagai ketua majelis, dan Daniel Yusmic serta Arsul Sani sebagai anggota majelis hakim.
Leonardo menjelaskan bahwa Pasal 35 ayat 1 dalam undang-undang tersebut memberinya hambatan besar untuk memperoleh pekerjaan. Menurutnya, beberapa persyaratan seperti pengalaman kerja, batas usia, dan syarat lainnya memberatkan pencari kerja yang masih muda dan tidak memiliki banyak pengalaman kerja. Sayangnya, gugatan ini dimentahkan.
Ke depan, tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto adalah menemukan solusi yang dapat menyeimbangkan kebutuhan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja yang lebih tua agar mereka tidak terpinggirkan. Pembentukan kebijakan yang lebih inklusif dan fleksibel terkait batas usia pelamar kerja akan menjadi langkah yang sangat penting untuk memperbaiki ketimpangan ini.