Respon Keluhan Para Hakim soal Kesejahteraan, Pakar Hukum Apresiasi Terbitnya PP No. 44 Tahun 2024

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:37 WIB
Respon Keluhan Para Hakim soal Kesejahteraan, Pakar Hukum Apresiasi Terbitnya PP No. 44 Tahun 2024
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. 

Diketahui, PP No. 44 Tahun 2024 ditetapkan dan diundangkan pada 18 Oktober 2024 saat Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai presiden. 

Lahirnya PP ini disebut merupakan merupakan wujud kesinambungan kepemimpinan dari Jokowi ke Prabowo dalam merespon keluhan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) soal kesejahteraan para hakim yang dinilai belum layak. 

"Harus diakui bahwa kesejahteraan hakim belum memadai jika dibandingkan dengan tugas dan fungsi mereka dalam mewujudkan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip hukum, keadilan, imparsialitas, dan independensi. Kesejahteraan hakim memang belum layak," ujar Agus, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Nagita Slavina Ngambek Sampai Kirim Pesan Panjang, Balasan Raffi Ahmad Bikin Heran

Tentunya, kata Agus, respon positif dari pemerintahan soal kenaikan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Sebab, Agus menyoroti bahwa dalam melaksanakan tugasnya, sering kali hakim membuat keputusan kontroversial yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, PP No. 44 Tahun 2024 harus menjadi momentum bagi para hakim untuk tidak hanya menuntut kesejahteraan, tetapi juga meningkatkan etos kerja.

"Jika kesejahteraan meningkat, hakim harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan kepastian hukum. Sebab, selama ini banyak putusan hakim yang mencederai rasa keadilan masyarakat," jelas Agus.

"Mestinya ini adalah momentum baik bagi hakim untuk merubah dan mereformasi sistem peradilan bukan hanya sekedar penggajiannya, bahkan sistem peradilannya, perilaku hakimnya tidak melanggar etika, disiplin, kerja keras,” tambahnya.

Lanjut Agus, akan percuma jika kesejahteraan hakim meningkat, tetapi putusan-putusan yang dihasilkan tidak berkualitas. 

Baca Juga: Tak Berani Kasih Saran, Raffi Ahmad Cuma Bilang Ini ke Baim Wong Usai Gugat Cerai

Selain itu, Agus berharap Presiden Prabowo tidak hanya memperhatikan kesejahteraan hakim, tetapi juga profesi lain seperti guru, dosen, TNI, dan Polri.

"Profesi yang tidak sejahtera di Indonesia bukan hanya hakim. Hampir semua profesi mengalami hal serupa, misalnya dosen, tentara, polisi, jaksa, dan guru. Semua profesi harus mendapat perhatian yang setara dari negara," ucapnya.

Ia berharap, di era Prabowo, seluruh aparatur negara yang berkaitan dengan fungsi tugas bernegara mendapatkan perhatian yang sama agar tidak ada kecemburuan antarlembaga atau profesi.

Senada dengan Agus, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, juga memandang positif terbitnya PP No. 44 Tahun 2024 yang menyangkut kesejahteraan hakim. Namun, ia melihat bahwa peningkatan kesejahteraan ini menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke depan. 

Prof. Juanda menambahkan, meskipun peningkatan kesejahteraan dapat mengurangi praktik suap dan korupsi, langkah tersebut belum tentu linear dalam penegakan hukum dan keadilan.

"Tantangan besar di era kabinet baru ini adalah memastikan realisasi dari peningkatan kesejahteraan hakim sesuai dengan arahan visi Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen anti-korupsi," tegasnya.

Prof. Juanda juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada gaji hakim, tetapi juga memperhatikan sistem peradilan dan pengawasan yang perlu dibenahi.

"Bagaimana caranya semua sistem hukum kita semua subsistem hukum kita ya manusia, hukumnya, materi hukumnya, pengawasannya dan penegak hukumnya itu harus kita benahi bersama. Kita perbaiki sikap mentalnya, peningkatan agamanya dan seterusnya," tambahnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto telah berkomunikasi dengan pihak dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu untuk membicarakan soal kesejahteraan para hakim setelah disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Saat rapat audiensi DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia, Selasa (8/10/2024). Melalui telepon yang tersambung dengan ponsel Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo berkomitmen memperbaiki memperbaiki kondisi dan kesejahteraan hakim di Indonesia. 

Prabowo mengaku sudah mempunyai berbagai rencana untuk memperbaiki kesejahteraan dan kualitas hidup para hakim pada masa pemerintahannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI