KPK Terus Kejar dan Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras Rp 294,5 Miliar Terkait Kepala Bapanas, Ada Bukti Baru

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Selasa, 22 Oktober 2024 | 06:17 WIB
KPK Terus Kejar dan Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras Rp 294,5 Miliar Terkait Kepala Bapanas, Ada Bukti Baru
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpisah, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, KPK layak untuk menghukum Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dengan ditetapkan sebagai tersangka lantaran keterlibatannya dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar

“KPK perlu turun tangan dan juga kalau ada laporan resmi soal dugaan korupsi oknum-oknum di Bapanas maka harus di periksa. Siapapun dia termasuk Kepala Bapanas kalau merugikan negara pantas dihukum sesuai aturan yang ada. Kalau sudah ada 2 alat bukti maka yang terlibat korupsi bisa dipidana,” tegas Jerry.

Jerry menekankan, pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara serius meningkatkan status dari kasus skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar ini. Menurut Jerry, dengan gerak cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat perubahan tata kelola dan manajerial di Badan Pangan Nasional (Bapanas) pimpinan Arief Prasetyo Adi.

“Kan susah dipecat Kepala Bapannas. Jadi ini gimana. Harus ada perubahan tata kelolah dan manajerial yang baik dan yang duduk harus orang-orang capable,” beber Jerry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI