Guru Besar FH UI dan Unpad Buka Suara, Ungkap Kejanggalan Kasus Mardani Maming

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:56 WIB
Guru Besar FH UI dan Unpad Buka Suara, Ungkap Kejanggalan Kasus Mardani Maming
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming dalam acara HUT 50 Tahun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia yang dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6/2022). (tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga profesor hukum mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan dengan dalih keadilan. Mereka menyampaikan permintaan tersebut setelah melakukan analisis mendalam dan mengeluarkan rilis kepada media pada Minggu (20/10/2026).

Ketiga akademisi tersebut adalah Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH dari Universitas Indonesia; Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, mantan Rektor Universitas Diponegoro; dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM dari Universitas Padjadjaran.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Mardani H. Maming, serta memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Menurut Topo Santoso,keputusan hakim dalam kasus Mardani H. Maming menunjukkan adanya kesalahan. Dia menilai unsur "menerima hadiah" dalam dakwaan tidak terpenuhi karena transaksi bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang adalah hubungan keperdataan yang tidak dapat dipidanakan.

Baca Juga: Segini Biaya Kuliah S3 Bahlil Lahadalia Demi Raih Gelar Doktor di UI

Ia menambahkan, adanya putusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan tidak ada kesepakatan diam-diam, sehingga tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan yang diambil oleh terdakwa sebagai Bupati dan penerimaan fee atau dividen.

“Dengan demikian, tidak ada niat jahat dalam tindakan terdakwa, sehingga Mardani H. Maming harus dinyatakan bebas,” kata Topo, pada Minggu (20/12/2024).

Dalam acara diskusi buku di Yogyakarta pekan lalu, beberapa pakar hukum juga mendukung pendapat tersebut.

Senada dengan Topo, Yos Johan Utama menyoroti adanya kesalahan dalam putusan pemidanaan terhadap Mardani H. Maming. Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah sah dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berwenang dalam masalah hukum administrasi.

“Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar untuk pidana,” jelas Yos.

Baca Juga: Akademisi Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming, Ini Alasannya

Romli Atmasasmita juga menyampaikan bahwa terdapat delapan kesalahan serius dalam penanganan kasus ini, menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas.

Ketiga profesor sepakat bahwa berdasarkan argumen dan fakta-fakta di persidangan, Mardani H. Maming seharusnya dibebaskan demi keadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI