“Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, karena pada faktanya uang sekitar Rp110 miliar tidak bisa dikualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semua merupakan deviden yang didapatkan atau diperoleh,”katanya.
Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padajaran meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan demi menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia.
“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” pungkas Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Universitas Padajaran.