Buruh Nilai Penjualan Rokok Bisa Tergerus Jika Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Diberlakukan

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:01 WIB
Buruh Nilai Penjualan Rokok Bisa Tergerus Jika Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Diberlakukan
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menilai bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bisa menimbulkan polemik baru.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menjelaskan, dalam rancangan aturan pemerintah tersebut terdapat kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut akan berdampak terhadap banyaknya produk rokok ilegal yang berujung pada penurunan jumlah penjualan rokok legal.

"Kemasan rokok polos tanpa merek akan tambah memicu rokok ilegal. Rokok ilegal tumbuh, penjualan rokok legal turun, dan dapat dipastikan akan terjadi efesiensi pekerja," ujarnya seperti dikutip Kamis (17/10/2024).

Dalam masa peralihan kepemimpinan pemerintahan saat ini, Sudarto meminta kepada pemimpin baru Indonesia yakni Prabowo-Gibran untuk dapat memperhatikan pihak-pihak yang terdampak pada kebijakan yang akan diterbitkan.

Sudarto menilai, seharusnya kebijakan yang dikeluarkan bukan hanya mengedepankan satu pihak saja. Melainkan harus mementingkan kepentingan bersama dan disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia.

Sebabnya, Indonesia berbeda dengan negara lain karena memiliki industri hasil tembakau yang mempekerjakan buruh, petani, hingga menjadi sumber mata pencaharian jutaan peritel. Kondisi ini jelas berbeda.

"Bukan sekedar masalah berpihak, yang kami butuhkan keadilan. Demi kedaulatan, kekuatan, kemajuan bangsa Presiden dan Wakil Presiden sudah seharusnya memperhatikan kepentingan bangsanya," jelas dia.

Selama ini, Sudarto mengatakan pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam rancangan peraturan tersebut. Bagi dia, tidak adanya meaningful participation atau keterlibatan bermakna dalam perumusan kebijakan merupakan tindakan yang tidak adil kepada para pekerja di industri hasil tembakau.

Baca Juga: Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Petani Harapkan Komitmen Perlindungan Pemerintah

"Surat kepada Presiden Jokowi sudah kami kirimkan, audiensi sudah, tetapi cenderung dipersulit dan tidak didengar, kami undang dalam forum resmi dialog Kemenkes tidak datang, mereka mengadakan publik hearing kami tidak diundang," beber dia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI