Atas keterangan ini, Budi Said tidak membantah dan mengakui seluruh kesaksian Nuning, namun meminta agar rekaman ditampilkan secara utuh di persidangan.
Majelis Hakim kemudian menanggapi permintaan Budi Said dan meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur untuk menghadirkan ahli yang dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai rekaman tersebut.
Dengan keterangan saksi yang kuat dan bukti-bukti yang disajikan, jaksa optimis bahwa kasus ini dapat membuktikan keterlibatan Budi Said dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5.9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram.
Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5.9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Berbalik Merangkak Naik Jadi Rp 1,49 Juta/Gram
Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.