Mengenal MDR QRIS yang Digratiskan Bank Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 16 Oktober 2024 | 21:14 WIB
Mengenal MDR QRIS yang Digratiskan Bank Indonesia
Ilustrasi QRIS (Proxyclick Visitor Management System/Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha mikro mulai 1 Desember 2024 untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

“Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024) seperti yang dikutip dari Antara.

BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (tahunan) pada triwulan III-2024, dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.

MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR itu dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Baca Juga: BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Ini Strategi BRI Turunkan Bunga Kredit

Untuk saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Pada kesempatan sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.

Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya. Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerjasama dengan merchant tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI