Suara.com - PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) berencana menaikan tarif tol Jakarta-Tangerang seksi Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Besaran kenaikan tarif tol itu sekitar Rp 500 - 1.000 sesuai dengan golongan kendaraan.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen Tomang - Tangerang Barat - Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024," tulis manajemen Jasamarga Metropolitan seperti dikutip dari akun instagram @jasamargametropolitan, Rabu (16/10/2024).
Manajemen Jasamargametropolitan menyebut, pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol.
"Kemudian, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol," tulis manajemen.
Baca Juga: 10 Tahun Jokowi, 2.433 Km Jalan Tol dan 26 Bandara Baru Beres Dikerjakan
Namun, belum diketahui, kapan pemberlakuan tarif baru pada ruas jalan tol Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Adapun, berikut tarif baru yang akan berlaku:
Golongan I: Rp 8.500
Golongan ll & III: Rp 12.500
Golongan IV & V: Rp 16.500