Great Eastern General Insurance Indonesia Ajukan Banding Kasus Wanprestasi

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:08 WIB
Great Eastern General Insurance Indonesia Ajukan Banding Kasus Wanprestasi
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan demikian, seharusnya pihak asuransi yakni GEGI tidak menerima penawaran penutupan asuransi jika disampaikan data yang benar atas profil ataupun fakta material yang sesungguhnya dari tertanggung.

"Dalam hal ini, broker asuransi yang mewakili tertanggung dengan sengaja menyembunyikan fakta material bahwa telah terjadi klaim sebelumnya, dan fakta ini tidak disampaikan kepada GEGI. Berdasarkan temuan tersebut, GEGI menolak klaim PT RBM atas dasar bahwa tertanggung atau broker melanggar prinsip utmost good faith (iktikad yang paling baik) dan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau menyembunyikan fakta material yang berpengaruh terhadap keputusan underwriting," jelas Fahad Faris, S.H.

Terkait perbedaan penafsiran atas informasi PT SUS yang menyebutkan L/R : NIL 5 tahun terakhir, apakah berarti loss ratio atau loss record, telah ditegaskan pihak asuransi dalam placing slip pada 3 Februari 2023 dan ditegaskan kembali dalam cover note pada 10 Februari 2023 dengan "subject to no loss record for the past 3 years".

"Sehingga hal tersebut berarti loss record atau catatan kerugian yang dialami nasabah sebelumnya”, ditambahkan oleh Fahad Faris, S.H. “bahwa baik diminta atau tidak diminta, Tertanggung dan Broker/Pialang Asuransinya wajib menyampaikan fakta material bahwa telah terjadi klaim sebelumnya, termasuk apa penyebabnya dan berapa besar kerugian yang dialaminya karena hal tersebut sangat mempengaruhi putusan Penanggung untuk menerima atau menolak penutupan Asuransi”.

Dengan tidak adanya koreksi dari PT SUS selaku broker maupun PT RBM selaku tertanggung, maka GEGI menerima informasi tersebut sebagai konfirmasi bahwa PT RBM selaku tertanggung tidak memiliki catatan kerugian sebelumnya selama tiga tahun terakhir.

"Sehingga hal tersebut berarti loss record atau catatan kerugian yang dialami tertanggung sebelumnya. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst belum memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Oleh karena itu PT Great Eastern General Insurance Indonesia akan melakukan upaya hukum banding dalam waktu dekat. GEGI dan kuasa hukumnya dengan ini memperingatkan akan menuntut pihak-pihak yang menyebarkan berita tidak benar dan merugikan perusahaan," tegas Fahad Faris, S.H. selaku Kuasa Hukum dari GEGI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI