MBR merupakan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli, yaitu kemampuan konsumen membeli banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu.
Berdasarkan keputusan Menteri PUPR nomor 22/KPTS/M2023, masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal senilai Rp7 juta untuk yang belum menikah dan maksimal senilai Rp8 juta untuk yang sudah menikah.
Kontributor: Tantri A