10 Tahun Terakhir, Pemerintah Beri Porsi Besar pada Pembangunan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:14 WIB
10 Tahun Terakhir, Pemerintah Beri Porsi Besar pada Pembangunan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ilustrasi rumah masyarakat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. (Dok: PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebentar lagi pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir. Dalam 10 tahun terakhir, Jokowi, bisa dikatakan memberikan perhatian lebih pada persoalan papan masyarakat, dengan memberikan porsi besar pada sektor pembangunan perumahan.

Program ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui skema Program Sejuta Rumah (PSR), yang digarap oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR), pemerintah berhasil membantu jutaan keluarga memiliki hunian layak dengan harga yang terjangkau.
PSR yang dicanangkan pada 29 April 2015 merupakan gerakan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi pengembangan perumahan dan perbankan, yang bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan rumah layak huni dan terjangkau, khususnya bagi MBR.

Dikutip dari berbagai pemberitaan di Suara.com, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, “Program Sejuta Rumah ini akan terus didorong agar masyarakat Indonesia memiliki hunian yang layak.”

Menurutnya, PSR merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam pemenuhan major project yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024, melalui pembangunan infrastruktur dan perumahan bagi masyarakat.

Baca Juga: Makna Mendalam Nama Anak Gibran, Kahiyang Ayu, dan Kaesang Pangarep: Berisi Doa dan Harapan

Selain PSR, pemerintah juga memberikan berbagai bentuk subsidi untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Subsidi yang diberikan, misalnya Subsidi Selisih Bunga (SSB), yang dijalankan dengan cara mengurangi suku bunga KPR, sehingga cicilan rumah menjadi lebih ringan.

Selain itu ada juga Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), yaitu berupa bantuan uang muka rumah untuk MBR, sehingga mereka lebih mudah memulai proses KPR.

Melalui program-program yang disediakan pemerintah ini, masyarakat yang sebelumnya hanya bisa bermimpi memiliki rumah, banyak yang bisa mewujudkan impian tersebut.

Seperti halnya yang dirasakan oleh Siti Nurhayati (35). Warga ini mengaku sangat bersyukur bisa memiliki rumah sendiri di kawasan Bogor, Jawa Barat, melalui skema KPR bersubsidi.

“Dulu kami hanya bisa menyewa rumah kecil, sekarang alhamdulillah bisa punya rumah sendiri. Cicilannya juga terjangkau, tidak memberatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Anak Erina dan Kaesang Punya Weton Selasa Kliwon, Begini Prediksi Watak Serta Kariernya

Menurut catatan, pada 2015 - 2024, jumlah rumah yang dibangun melalui PSR sudah mencapai 10.207.340 unit.

MBR merupakan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli, yaitu kemampuan konsumen membeli banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu.

Berdasarkan keputusan Menteri PUPR nomor 22/KPTS/M2023, masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal senilai Rp7 juta untuk yang belum menikah dan maksimal senilai Rp8 juta untuk yang sudah menikah.

Kontributor: Tantri A

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI