BPK Beberkan Dugaan Penyimpangan di PetroChina, Serahkan Kasus ke Polda Metro Jaya

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:42 WIB
BPK Beberkan Dugaan Penyimpangan di PetroChina, Serahkan Kasus ke Polda Metro Jaya
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PetroChina International Jabung Ltd.

Selama lima tahun terakhir, perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah praktik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp60,04 miliar dari tujuh proyek berbeda.

Atas temuan tersebut, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kepada Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik dugaan korupsi tersebut.

Laporan tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Komponen Cost Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019-2023 pada Petrochina International Jabung Ltd. dan Instansi Terkait Lainnya yang diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.

Baca Juga: Skandal Tambang Mengguncang Andalas dan Bukit Asam, Negara Rugi Rp488 Miliar Diungkap BPK

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat dugaan rangkaian penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd. selama periode tahun 2019 sampai dengan 2023. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kapolda Metro Jaya Karyoto dikutip Antara, Selasa (15/10/2024).

Pemeriksaan ini berasal dari pengembangan atas informasi awal yang diperoleh BPK, serta memperhatikan Surat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Kapolda Metro Jaya perihal Permohonan Pemeriksaan Investigatif.

“Besar harapan kami Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif ini untuk proses penyelidikan kasus dimaksud,” ucap Hendra.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca Juga: Menko Airlangga Dapat Rapor Merah dari BPK: Ribuan Peserta Kartu Prakerja Tak Memenuhi Syarat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI