Suara.com - Anggota DPR RI periode 2024 – 2029 sekaligus artis Verrell Bramasta menyatakan dirinya tak akan mengambil gaji dalam setahun pertama menjabat di kursi legislatif. Gaji yang menjadi haknya tersebut selanjutnya akan disalurkan untuk pembangunan di daerah pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Langkah ini dilakukan Verrel untuk menunjukkan bahwa artis yang terjun ke politik tak semata – mata untuk mencari uang.
Padahal tunjangan Verrell Bramasta sebagai anggota DPR pun jumlahnya tak main – main. Tunjangan yang akan diterima Verrel sebagai anggota DPR berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 adalah sebagai berikut.
1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI) Rp420.000
2. Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI) Rp168.000
3. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
4. Tunjangan jabatan anggota DPR RI Rp9.700.000 per bulan
5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
7. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI Rp5.580.000 per bulan
Baca Juga: Sufmi Dasco: AKD Baru Akan Mulai Bekerja Efektif pada Rabu Pekan Depan
8. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Rp15.554.000 per bulan