Jelang Pilkada Serentak TikTok Larang Konten 'Berbau' Politik Uang

Senin, 14 Oktober 2024 | 17:28 WIB
Jelang Pilkada Serentak TikTok Larang Konten 'Berbau' Politik Uang
TikTok melarang iklan politik, termasuk iklan berbayar maupun kreator yang dibayar untuk membuat konten dengan elemen merek politik.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Platform distribusi video singkat terdepan, TikTok kembali bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk melanjutkan komitmennya dalam menjaga integritas pemilihan umum.

Kali ini, TikTok menggelar "Lokakarya #SalingJaga TikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU" yang mengajak para anggota dari kedua lembaga penyelenggara Pemilu untuk memahami berbagai kebijakan TikTok, termasuk bagaimana anggota dapat memanfaatkan TikTok untuk melindungi jalannya Pilkada 2024.

Para anggota juga diajak untuk memahami berbagai skema pelaporan yang terdapat di dalam platform, termasuk cara TikTok menegakkan kebijakan terhadap konten yang melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024).

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang telah diberikan oleh Bawaslu dan KPU sejak tahun lalu hingga saat ini. Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen dalam melindungi integritas Pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang berdampak nyata. Salah satunya adalah Pusat Panduan Pemilu 20242 yang kami luncurkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU dan telah diakses oleh lebih dari 55 juta pengguna," ungkap Firry Wahid, Head of Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia dikutip Senin (14/10/2024).

Baca Juga: Jika Terpilih, Pramono Bakal Jadikan Dua Gedung Jadi Tempat Parkir Di Senopati Dan Gunawarman

"Kami sangat bersemangat dapat kembali berkolaborasi dengan Bawaslu dan KPU untuk melawan penyebaran misinformasi dan disinformasi di ruang digital guna menjaga integritas Pilkada 2024." tambahnya.

Pada lokakarya yang sama, para peserta diajak untuk memahami kebijakan bagi Akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (GPPPA) yang melarang akun GPPPA untuk memberikan atau menerima uang apa pun melalui fitur monetisasi TikTok, melakukan penggalangan dana untuk kampanye, maupun mengakses fitur-fitur iklan di platform.

Para peserta juga diberikan penjelasan mengenai kebijakan TikTok yang melarang iklan politik, termasuk iklan berbayar maupun kreator yang dibayar untuk membuat konten dengan elemen merek politik.

Selain mempelajari batasan yang diterapkan pada akun pemerintah, politisi, dan partai politik, peserta lokakarya juga diberikan pemahaman mengenai proses moderasi konten berlapis yang melibatkan teknologi dan manusia di TikTok.

Perwakilan TikTok juga menjelaskan tentang Panduan Komunitas, termasuk bagaimana tim moderasi menegakkan kebijakan terkait konten misinformasi, serta berbagai aturan yang ditetapkan untuk media yang diedit dan konten berbasis kecerdasan buatan (AI), perilaku menyesatkan, konten tidak orisinal, tindakan penipuan dan spam, hingga operasi pengaruh terselubung.

Baca Juga: Benny Laos Tewas saat Kampanye Pakai Speedboat, KPU Ungkap Aturan Penggantian Cagub Meninggal

TikTok juga menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi sipil seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk membantu menandai konten yang terduga melanggar peraturan Pemilu dan Panduan Komunitas TikTok untuk ditinjau oleh tim moderasi TikTok.

Pada Pemilu 2024 Februari lalu, kanal ini telah mendukung TikTok dalam menghapus 17.195 video yang melanggar kebijakan misinformasi, 38.002 video yang melanggar kebijakan sipil dan integritas Pemilu, dan 3.359 video yang melanggar kebijakan media sintetis dan media yang dimanipulasi selama periode 28 November 2023 hingga 15 Februari 2024.

"Kami mengapresiasi TikTok Indonesia yang sudah mengadakan lokakarya ini dan membagikan kebijakannya untuk bersama-sama menjaga Pilkada. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk sebanyak-banyaknya berbagi informasi akurat mengenai Pilkada sehingga bisa dibagikan ke masyarakat luas dan mencegah penyebaran hoaks dan misinformasi," ujar Lolly Suhenty, Komisioner Bawaslu RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI